Tampang Sopir Taksi Online yang Diringkus Usai Lecehkan Penumpang Wanita Disabilitas, Korban Sempat Dicium
Sopir Taksi Online Diringkus Polisi Usai Lecehkan Penumpang Wanita Disabilitas, Korban Sempat Dicium-Disway.Id/Rafi Adhi-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sopir taksi online ditangkap polisi karena diduga lecehkan perempuan disabilitas berinisial C ketika menjadi penumpangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial IA (50).
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.
Usai diamankan, kini IA telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Terbukti Lakukan Pelecehan dan Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bersyukur, Begini Katanya
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Nonaktif Diduga Ada 9 Orang
Dijelaskannya, kejadian itu berawal pada Selasa (8/7) 2024.
Ketika itu, korban memesan taksi online yang kemudian sopirnya pelaku.
Diterangkannya, ketika korban turun dari mobil meminta bantuan pelaku.
"Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk," ujarnya.
(Rafi Adhi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: