Kominfo Bakal Taati Aturan Konten Pornografi di Platform X Atau Twitter di Indonesia
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto ungkap X/Twitter akan taarti aturan pornogarfi di Indonesia. -Disway.Id/Ayu Novita-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjamin bahwa pengelola platform X atau twitter akan menaati aturan konten pornografi di Indonesia.
"(Platform) X yang sebelumnya bernama Twitter berjanji akan mengikuti aturan pemerintah Indonesia membatasi konten pornografi," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto dikutip pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, bahwa platform X jadi platform yang paling banyak menayangkan konten negatif utamanya pornografi.
"Pada 26 Juni lalu ditemukan 1400000 lebih konten tak layak yang ditayangkan melalui X," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini tim pemantau dari Kemenkominfo sedang melakukan patroli untuk melihat komitmen X dalam mengurangi konten pornografinya.
BACA JUGA:
- Buntut Pusat Data Nasional Diserang, Data Penerima Beasiswa Kemendikbud Hilang, Ini Pejelasan Kominfo
- Trending di Twitter Soal Kualitas Rumput JIS Di Layar Kaca, Erick Thohir Disindir Warganet
"Teman-teman bisa liat, search aja dengan keyword-keyword negatif pastinya masih ada, karna dia yang mengenerage konten dan sebagai user," tuturnya.
Sekarang tim pemantau kamu telah melakukan patroli untuk mengawasi komitmen X mengurangi konten pornografi kemudian lalu apakah twitter menjadi bersih ? Ya temen2 bisa liat, search aja dgn keyword2 negatif pastinya masih ada, karna dia yg mengenerage konten dan sbg user.
Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pembersihan total konten negatif baik grafik maupun judi online pada platform media sosial.
"Paling tidak dengan peraturan dan Undang-Undang yang tegas serta pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo ditambah kepatuhan pengelola platform untuk mencegah dengan konten negatif yang mencapai 87,38% dapat menjadi filter kuat agar masyarakat tidak terpapar konten negatif," jelas Teguh.
(Ayu Novita).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: