Kasus Pemerasan Ria Ricis Soal Penyebaran Video Pribadi Berujung Damai, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kasus Pemerasan Ria Ricis Soal Penyebaran Video Pribadi Berujung Damai, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya-rafi adhi-radarpena.co.id

Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp. 300 juta kepada pihak Ricis.

"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: