5 Oknum Sekuriti Dipecat Usai Terlibat Penjarahan Aset 500 Unit Rusunawa Marunda

5 Oknum Sekuriti Dipecat Usai Terlibat Penjarahan Aset 500 Unit Rusunawa Marunda

Mantan Kepala UPRS 2 Rusunawa Marunda, Uye Yayat Dimyati mengatakan ada 5 oknum sekuriti yang terlibat penjarahan aset 500 unit Rusunawa Marunda Klaster C-Istimewa/Cahyono-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lima oknum sekuriti disebut terlibat aksi penjarahan aset 500 unit rumah susun hak guna sewa (Rusunawa) Marunda Klaster C, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala UPRS 2 Rusunawa Marunda, Uye Yayat Dimyati pada Rabu, 19 Juni 2024, malam.

Uye mengatakan, saat ini lima oknum sekuriti Rusunawa Marunda yang tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut telah dipecat dari pekerjaannya.

"Terhadap anggota kita PJLP misalnya seperti sekuriti yang kedapatan tertangkap tangan pada saat itu melakukan itu sudah kita lakukan punishmen berupa pemecatan, itu ada 5 orang pada saat itu," ungkap Uye.

Dia menuturkan, oknum sekuriti itu tertangkap tangan melakukan pencurian oleh Kasubag TU Rusunawa Marunda.

Saat itu kata dia, pihaknya mendegar ada suara berisik seperti sedang melakukan pembongkaran di salah satu unit klaster C. 

BACA JUGA:

Setelah dilakukan pengecekan, terdapat lima orang berseragam sekuriti tengah membongkar besi dan kabel yang ada di unit klaster C.

"Dia mengambil terkait kabel, besi yang menepel dan itu ketahuan oleh Kasubag TU saya," ujarnya.

Kemudian sekuriti tersebut diamankan bersama dengan barang buktinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima oknum sekuriti tersebut terbukti melakukan pencurian hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya.

Namun Uye tidak tahu secara pasti sudah berapa berapa kali oknum sekuriti tersebut telah melakukan pencurian aset Rusunawa.

Uye pun saat itu tidak melaporkan aksi pencurian aset Rusunawa tersebut ke pihak kepolisian.

Pasalnya kata dia, barang yang digasak 5 oknum sekuriti tersebut tidak terlalu banyak, sehingga cukup diselesaikan melalui internal mereka sendiri.

"Saya tidak memantau memang berapa lama mereka melakukan kegiatan itu. Tetapi pada saat tertangkap pada saat itu barang yang diambil tidak signifikan artinya dengan perbandingan-perbandingan itu mereka lalai melaksanakan tugas akhirnya berupa punishment itulah yang kita berikan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: