Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Uang Palsu Rp22 Miliar

Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Uang Palsu Rp22 Miliar

Tumpukan uang palsu Rp22 miliar yang diamankan Polda Metro Jaya--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebara uang palsu senilai Rp22 miliar.

Polisi membongkar kasus produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari kelima tersangka, empat di antaranya sudah ditahan Kepolisian, sementara satu orang lagi masih buron.

Tersangka pertama adalah M alias Mul yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), F, Y dan F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.

"Serta mencari pembeli uang palsu tersebut (P) dan koordinasi dengan A selaku tim sebelumnya," kata Ade Ary, Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:

Tersangka berikutnya berinisial FF yang berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

"Juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastik," kata Ade Ary.

Kemudian tersangka YS alias Ustad yang berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta pembungkusan ke dalam plastik.

"Selanjutnya Saudara F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Hunung Putri sudah habis masa kontrakanya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temanya," kata dia.

Firdaus, kata Ade Ary, dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi Saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik.

BACA JUGA:

"Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan pembungkusan uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: