PHK Karyawan Juga Harus Diimbangi Pesangon Sesuai Undang-Undang! Simak Ulasannya

PHK Karyawan Juga Harus Diimbangi Pesangon Sesuai Undang-Undang! Simak Ulasannya

Meskipun kena PHK, jangan asal PHK karyawan seenaknya. Ini aturan yang mengatur pemberian pesangon bagi karyawan yang di-PHK--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dilaporkan masih terus berlanjut.

Salah satu serikat pekerja di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, setidaknya ada 13.800-an pekerja pabrik tekstil jadi korban PHK sejak awal tahun 2024.

Penyebabnya, mulai dari penurunan order yang mengganggu arus kas perusahaan.

Hingga lonjakan biaya-biaya produksi yang memaksa perusahaan harus melakukan efisiensi, salah satunya dengan PHK.

Apakah korban PHK langsung menerima pesangon sesuai aturan berlaku? Atau, apakah nasibnya sudah jatuh ditimpa tangga? Kena PHK, pesangon pun tak dapat?

Sebab, menurut Presiden KSPN Ristadi, sampai saat ini masih ada ribuan pekerja yang nasib pesangonnya tak jelas.

Memang, ada perusahaan yang langsung membayarkan pesangon sesuai ketentuan berlaku.

Namun, ada juga yang masih melakukan negosiasi, atau belum menyatakan kesiapan pembayaran pesangon.

Bagaimana sebenarnya aturan berlaku untuk pembayaran pesangon bagi pekerja korban PHK? Berapa pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan?

BACA JUGA:Belasan Ribu Buruh Industri Tekstil di-PHK, Pembayaran Pesangon Gak Jelas, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Bank Raksasa AS PHK Karyawan, Siapkan Pesangon Rp11,6 Triliun: Lebih Tinggi dari Perkiraan

Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: