Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia: Perspektif dan Pandangan Ulama
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia: Perspektif dan Pandangan Ulama--Foto: ideogram.ai
BACA JUGA:
- Menyambut Idul Adha dengan Kelezatan Tongseng Kambing: Resep Istimewa Olahan Daging Kurban
- Aneka Resep Dendeng Sapi Olahan Daging Kurban, Inspirasi Menu Idul Adha
Alasan Pendapat Ini:
Kurban adalah ibadah yang memerlukan niat yang khusus dari orang yang melakukannya. Oleh karena itu, niat orang yang berkurban adalah hal yang mutlak diperlukan, dan orang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki kemampuan untuk berniat.
Pandangan Alternatif dari Abu al-Hasan al-Abbadi:
Abu al-Hasan al-Abbadi memberikan pandangan yang berbeda dengan menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.
Menurutnya, berkurban termasuk bentuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah, memberikan kebaikan, serta pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Hal ini sejalan dengan ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah .
Pandangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali:
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, meskipun menurut mazhab Maliki hukumnya makruh.
Mereka beralasan bahwa kematian tidak menghalangi orang yang meninggal dunia untuk mendapatkan pahala dari amal yang dilakukan oleh orang lain untuk mereka, sebagaimana sedekah dan ibadah haji.
BACA JUGA:
- Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sunah
Dokumentasi dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Jika orang yang telah meninggal dunia tidak pernah berwasiat untuk dikurbani, namun ahli waris atau orang lain ingin berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya, dengan catatan bahwa mazhab Maliki memperbolehkannya tetapi dengan makruh.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, h. 106-107) .
Menyikapi perbedaan pandangan ulama, penting untuk menghargai bahwa kedua pendapat memiliki dasar yang kuat dalam fiqih Islam.
Jika Anda dan keluarga ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka Anda mengikuti pendapat yang menyamakan kurban dengan sedekah, yang sah dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang ingin melanjutkan ibadah kurban sebagai bentuk penghormatan dan kebaikan bagi almarhum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: