Begini Respons Menaker Soal Maraknya Badai PHK Massal di Pabrik Tekstil

Begini Respons Menaker Soal Maraknya Badai PHK Massal di Pabrik Tekstil

Ida Fauziyah dalam keterangan resminya pada 13 Juni 2024-Bianca Chairunisa -DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sepanjang tahun 2024 ini, ribuan pekerja di industri tekstil Indonesia tengah dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Diketahui, 13.800 pekerja industri tekstil dari berbagai wilayah sudah menjadi korban PHK massal ini.

Hal tersebut juga mendapat konfirmasi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurut Menaker Ida, kebanyakan dari perusahaan yang rentan terdampak ialah yang angka ekspornya menurun akibat gonjang-ganjing ekonomi global.

"Perusahaan-perusahaan yang produksinya berkurang karena ekspornya berkurang karena kondisi ekonomi global yang tidak bisa dihindarkan itu," Ujar Ida dalam keterangan resminya pada Kamis (13/06).

Menghadapi fenomena PHK massal ini, Ida mengatakan bahwa ia dan Kemnaker saat ini tengah berusaha melakukan dialog dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam lingkup tersebut dalam upaya untuk mencarikan jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak.

BACA JUGA:

"Jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, tentu yang kami dorong adalah benar-benar PHK itu sebagai jalan terakhir. Upaya-upaya yang lain kita minta untuk terus dilakukan, efisiensi, kemudian mengedepankan dialog, itu tetap kita dorong benar-benar," Kata Ida.

Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 juga merupakan salah satu alasan dari anjloknya industri tekstil di Indonesia.

Hal itu dikarenakan peraturan ini lebih berpihak pada importir umum, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Menurut Danang, peraturan ini dapat membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Kini nasib pekerja yang bergantung di industri TPT pun bakal terancam.

"Untuk angka potensi PHK. Dalam satu tahun ke depan, jika Permendag 8 ini tidak diperbaiki, kurang lebih 120 ribu pekerja dari matinya sekitar 55 perusahaan," Ucap Danang dalam keterangannya pada Rabu (12/06).

(Bianca Chairunisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: