Pemkot Jakpus Pastikan Hewan Kurban di 71 Lokasi Penjualan Bebas dari Penyakit Berbahaya

Pemkot Jakpus Pastikan Hewan Kurban di 71 Lokasi Penjualan Bebas dari Penyakit Berbahaya

Pemkot Jakpus pastikan hewan kurban di 71 lokasi penjualan bebas penyakit berbahaya-Cahyono Yono-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memastikan hewan kurban di 71 lokasi penjualan atau penampungan terbebas dari penyakit berbahaya.

Hal tersebut dipastikan oleh Asekbang Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting usai dilakukan pemeriksaan kesehatan sapi, kambing, dan domba di tempat penampungan serta penjualan hewan kurban.

"Tadi sudah kami pantau, berdasarkan pemantauan tim suku dinas KPKP beberapa waktu terakhir, tidak ditentukan hewan yang berpenyakit berbahaya," kata Bakwan di Kemayoran pada Rabu, 12 Juni 2024.

Bakwan memaparkan, berdasarkan perhitungan sementara, jumlah hewan kurban di 71 lokasi tersebut yang mengantongi izin sebanyak 3.342 ekor, terdiri dari 781 sapi, 2.411 kambing, dan 150 domba.

Sementara, kata Bakwan pihaknya tak dapat memastikan kesehatan hewan kurban di luar lokasi yang mereka pantau. 

Masyarakat diimbau agar membeli hewan kurban di tempat jual beli yang telah mengantongi izin dari pemerintah setempat. 

BACA JUGA:

"Kami di Jakarta Pusat ada 71 titik yang kita pantau. Dan, harapan kita tidak ada titik yang di luar kendali kita," ucap Bakwan.

Berdasarkan hasil pemantauan di 71 lokasi, apak jual beli hewan kurban dinyatakan dalam kondisi baik sudah dilengkapi penerangan dan air bersih.

Kendati demikian, ada catatan untuk kebersihan lapak pedagang hewan kurban masih perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, 71 lokasi penampungan hewan kurban ini bukanlah tempat permanen.

"Iya sementara, karena kami nggak tau kan nanti akan datang lagi, biasanya pas mepet-mepet Hari Idul Adha banyak yang tiba," ujar Penty.

Penty menjelaskan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban mencakup usia, kesehatan gigi, pengecekan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), flu, antraks, dan penyakit berbahaya lainnya.

"Umur hewannya kalau dari syariat Islam cukup umur, dari gigi susu, kemudian dari kesehatan hewan kita pastikan tidak ada penyakit yang berbahaya, Insya Allah kita pastikan tidak ada," pungkas Penty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: