Pergi Jangan Tidak Membawa Visa Haji Resmi! Nekat Melakukan Sanksi Berat Menanti
Visa Haji Resmi wajib dimiliki oleh setiap calon jamaah Haji Foto : PALPRES.COM--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Informasi penting bagi seluruh Calon Jemaah Haji Indonesia. Pemerintah Arab Saudi menegaskan dan memastikan visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah,Muzdalifah dan Mina Azmuna) adalah Visa Haji.
Penegasan ini oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Visa Haji adalah salah satu dokumen kelengkapan haji bagi jamaah haji. Kebijakan Visa haji telah ditetapkan sejak masa Kesultanan Usmaniyah. Kemudian dilanjutkan pemberiannya kepada jamaah haji yang buka warga negara Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Machzumi memberi penegasan tersebut kepada Tim Media Center Selasa 28 Mei 2024 seperti dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia di Kantor Daker Madinah.
''Visa ini baik visa haji reguler maupun haji khusus termasuk visa haji mujamalah, ''ungkapnya.
BACA JUGA:Tata Cara Mengurus Haji Simak Penjelasanya
BACA JUGA:Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Salat di Hotel, Sudah 47 Jemaah Haji Indonesia Wafat
Penegasan seperti ini mencuat, karena memang ada pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid.
Ali Machzumi mengatakan razia juga dilakukan oleh Polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.
Tentang adanya kabar, razia yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi, belum bisa dikonfirmasi karena alasannya sejauh ini belum ada laporan resmi dari Kepolisian setempat.
Hanya saja, Kepala Daerah kerja Madinah Ali Machzumi membenarkan bahwa sekarang ini pihak Kepolisian Arab Saudi sedang gencar memblokade para jemaah tanpa memiliki visa haji untuk memasuki Makkah.
BACA JUGA:Baim Wong Gagal Naik Haji, Penyebabnya Ditipu Ajakan Haji Furoda Travel Bodong
Guna menyikapi hal seperti ini tidak terjadi dari penyelenggaran Haji tahun 2024 ini,PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi. Himbauan tersebut dilakukan terus berulang-ulang oleh pihak Daerah Kerja Madinah agar Warga Negara Indonesia (WNI) jangan sekali-kali melakukan haji tanpa visa haji, karena risikonya sangat banyak sekali.
Kepala Daerah Kerja Madinah ini mengingatkan akan banyak sekali sanksi yang dapat diberikan kepada Jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. salah satunya adalah potensi terkena denda hingga sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 42 juta. Sanksi lain yang juga siap menunggu adalah bagi jamaah tanpa visa haji resmi borpotensi ditahan sementara oleh Polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: