Video Ayah dan Anak Berbaju Hitam Undang Kehebohan Baru! Yang tersembunyi Akhirnya Bocor

Video Ayah dan Anak Berbaju Hitam Undang Kehebohan Baru! Yang tersembunyi Akhirnya Bocor

Kehebohan baru Bocor dari Video ayah dan anak berbaju hitam--

2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik sudah di atur di dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang ada di Pasal 310 sampai 321. Di dalam daftar pasal tersebut, menyebutkan 6 macam bentuk penghinaan:

  • Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  • Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
  • Fitnah (Pasal 311 KUHP)
  • Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
  • Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
  • Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
  • Berdasarkan penjelasan dari laman BPHN, unsur pencemaran nama baik/penghinaan secara umum terbagi menjadi dua (2):

BACA JUGA:Link Nonton dan Unduh Video Terbaru Tiara Aurelie, 'Nahan Keringetan Jadi Basah'

Tindak pidana dalam pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan karena ada penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya.

Pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi dalam bentuk konten yang berisi pencemaran yang kemudian disebarluaskan kepada khalayak umum.

Berdasarkan aturan Pasal 310 KUHP ayat 1, pelanggaran pencemaran baik akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sedangkan pelanggaran Pasal 310 KUHP ayat 2 akan diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

 

B. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran video di media sosial. 

Ini berarti, siapapun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: