Terungkap Identitas Akun Facebook Icha Shakila, Kreator 2 Video Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung

Terungkap Identitas Akun Facebook Icha Shakila, Kreator 2 Video Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung

Identitas akun Facebook Icha Shakila terungkap--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Identitas akun Facebook Icha Shakila dalang atau kreator 2 video viral ibu lecehkan anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi akhirnya terungkap.

Diketahui 2 video viral ibu lecehkan anak tersebut yaitu video Ibu Baju Oren dan Video Adik Baju Ijo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akun Facebook Icha Shakila adalah sosok wanita berinisial S.

"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun alamat web (URL) link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil digital forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:

Ade Safri menjelaskan sekitar September 2021 pemilik akun Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.

Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan oleh dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.  

Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023. 

Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.

Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: