Simak, Ini Persyaratan Mengurus NPWP bagi Wajib Pajak

Simak, Ini Persyaratan Mengurus NPWP bagi Wajib Pajak

Ini Persyaratan Mengurus NPWP bagi Wajib Pajak--Foto: Freepik.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. 

NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. 

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan langkah-langkah dalam proses pembuatan NPWP.

BACA JUGA:

Syarat Pembuatan NPWP untuk Orang Pribadi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
  • Surat Keterangan Kerja atau Kartu Keluarga (KK): Bagi yang sudah bekerja, sertakan surat keterangan kerja. Bagi yang belum bekerja, sertakan KK.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Paspor: Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): KITAS atau KITAP yang masih berlaku sebagai bukti izin tinggal di Indonesia.

Syarat Pembuatan NPWP untuk Badan Usaha

1. Perusahaan Lokal

  • Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian yang telah disahkan oleh notaris.
  • KTP Pengurus: KTP pengurus perusahaan yang masih berlaku.
  • NPWP Pengurus: NPWP dari salah satu pengurus perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

BACA JUGA:

2. Perusahaan Asing

  • Dokumen Pendirian Perusahaan: Dokumen pendirian perusahaan di negara asal yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan disahkan oleh notaris.
  • Paspor Pengurus: Paspor pengurus perusahaan yang masih berlaku.
  • KITAS/KITAP Pengurus: KITAS atau KITAP dari pengurus perusahaan yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Langkah-langkah Pembuatan NPWP

1. Pendaftaran Online

  • Kunjungi Situs Resmi DJP: Buka situs Direktorat Jenderal Pajak di [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).
  • Buat Akun: Daftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran akun.
  • Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Masuk ke akun yang telah dibuat dan isi formulir pendaftaran NPWP secara online. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan usaha).
  • Submit Formulir: Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, submit formulir pendaftaran.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: