MUI Keluarkan Fatwa Untuk Berkonten, Penghasilan Selegram Jadi Haram Bila Kontennya Ada Unsur Ini!
Pengaruh Media Sosial Terhadap Etika Anak/ilustrasi-ilustrasi-
Berikut 5 konten yang membuat penghasilan selebgram menjadi haram.
1. Ghibah, Fitnah, Namimah (adu domba) dan penyebar permusuhan.
Sebagai sebuah agama yang cinta damai maka Islam melarang adanya ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
Hal ini karena ajaran Islam yang menekankan pentingnya perdamaian, persatuan, dan keharmonisan dalam masyarakat.
Selebgram dianjurkan membuat konten positif dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan sesama, menghindari fitnah, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan lingkungan yang harmonis bagi semua orang.
2. Melakukan Bullying, ujaran kebencian dan juga permusuhan atas dasar SARA.
Selebgram dilarang untuk membuat konten yang bersifat menghina, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pada kasih sayang.
Bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku,agama, ras, atau antar golongan menimbulkan gesekan dengan kelompok lain dan merusak hubungan sosial.
Al Qur'an dan Hadis menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama, menahan diri dari menyakiti orang lain, dan memperlakukan semua orang dengan hormat dan kemuliaan.
3. Menyebarkan hoaks serta informasi palsu (baik dengan tujuan baik ataupun tidak) seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Islam melarang penyebaran berita bohong karena tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah, merusak reputasi dan mengganggu keharmonisan sosial.
Selebgram di Indonesia diharapkan selalu membuat konten yang berbicara jujur dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah kerusakan yang bisa memunculkan/ memicu berita palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: