MUI Keluarkan Fatwa Untuk Berkonten, Penghasilan Selegram Jadi Haram Bila Kontennya Ada Unsur Ini!

MUI Keluarkan Fatwa Untuk Berkonten, Penghasilan Selegram Jadi Haram Bila Kontennya Ada Unsur Ini!

Pengaruh Media Sosial Terhadap Etika Anak/ilustrasi-ilustrasi-

 

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video. MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat. 

Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

 

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selebgram patut membuat konten yang harus disesuaikan supaya tidak menyebabkan kesalahpahaman walaupun konten yang dibuat itu akurat.

Misalnya mengungkapkan kematian seseorang tetapi dibumbui dengan aib perselingkuhannya di masa lampau.

Hal tersebut tentunya sangat sensitif dan hanya akan memperburuk situasi atau bahkan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: