Ini 4 Cara Ketahui Pelat Nomor Palsu saat Jual Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Tertipu!
Ini 4 Cara Ketahui Pelat Nomor Palsu saat Jual Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Tertipu--Pinterest
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belakangan ini marak terjadi pemalsuan dokumen kendaraan mobil bekas, yang tentunya ini sangat merugikan terutama pembeli dari mobil bekas tersebut.
Salah satu kejadian yang sering terjadi di masyarakat adalah duplikat BPKB mobil palsu yang pada akhirnya pembeli merasa terbohongi hingga kesulitan dalam mengurus surat-surat kendaraannya.
BACA JUGA:Biar Gak Nyesel, Simak 7 Tips Beli Mobil Bekas yang Berkualitas
BACA JUGA:Harus Jeli Sebelum Membeli, Begini Cara Mudah Cek Mobil Bekas Tabrakan
Tidak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga marak terjadi yang membuat pembeli harus menerima sanksi tilang meskipun tidak melakukan kesalahan.
Untuk itu pembeli harus lebih jeli dalam mengecek kendaraan sebelum memutuskan melakukan pembelian mobil bekas tersebut.
Diketahui penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5.
Bahkan, pelat nomor selain yang dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak berlaku dan juga tidak sah di mata hukum.
Pemilik kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi denda hingga sebesar Rp500 ribu atau dipidana dengan kurungan hingga paling lama 2 bulan.
Maka dari itu, calon pembeli harus lebih cermat dan teliti dalam memilih mobil bekas incaran agar tidak mengalami kerugian yang besar.
Nah, berikut ini cara mengetahui keaslian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mobil bekas yang bisa kamu ketahui:
1. Dimensi pelat nomor
Keaslian pelat nomor kendaraan bisa dicek dari dimensinya. Pelat palsu dibuat dengan ukuran berbeda karena tidak memiliki cetakan yang sesuai standar pihak kepolisian.
untuk ukuran pelat mobil asli memiliki panjang 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Sementara pelat nomor motor panjangnya 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: