Vidio Viral Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Vidio Porno

Vidio Viral Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Vidio Porno

Kombes Ade Safri Simanjuntak saat membeberkan kasus ibu setubuhi anak kandungnya yang terindikasi jaringan penjualan vidio porno anak-Rafi Adhi Pratama-DISWAY Grup

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Polisi selidiki akun yang memaksa ibu setubuhi anak kandungnya apakah ada indikasi jaringan penjualan video porno anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Masih terus dikembangkan lidik dan sidiknya mas," katanya kepada disway.id, Senin 3 Juni 2024.

Pihaknya masih mencari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang diduga memaksa R (22) membuat video berhubungan badan dengan anaknya.

"Masih dalam penyelidikan mas," terangnya.

Sebelumnya, Pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila diburu polisi, karena diduga terlibat penyebaran video ibu bersetubuh dengan anaknya.

BACA JUGA:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih mencari pemilik akun tersebut.

"Akun Facebooknya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Pihaknya masih mendalami kasus penyebaran video porno anak dengan ibu tersebut.

"Sekali lagi, ini masih terus didalami oleh penyidik, kita tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka," tegasnya.

Diketahui, ibu yang rekam ketika dirinya berhubungan dengan anak kandungnya sendiri yang masih bocah disebut melakukan aksinya itu karena diancam.

Ade membeberkan R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB Tersangka R  dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: