PPDB Jabar 2024 Resmi Dibuka, Waspada Pratik Pungli, Lapor ke Sini Jika Ada Pungli

PPDB Jabar 2024 Resmi Dibuka, Waspada Pratik Pungli, Lapor ke Sini Jika Ada Pungli

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) waspada pungli--ist

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," bunyi poin huruf (e) SE Nomor 7 Tahun 2024.

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, lanjutnya, wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Sedangkan gratifikasi yang berupa bingkisan makanan atau minuman, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Sebelum itu, tentu tetap harus melakukan pelaporan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id.

Platform tersebut juga bisa digunakan untuk pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, dapat mengunjungi situs www.jaga.go.id dan berkonsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau telepon 198.(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: