Fakta-fakta Video Viral Diduga Pelecehan Antara Ibu dan Anak: Dicabuli hingga Terkencing!
Video viral yang diduga seorang ibu melecehkan anaknya-ilustrasi-Berbagai Sumber
Dari sejumlah unggahan tentang video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ibunya.
Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.
- Dipanggil Ibu
Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.
- Ramai di TikTok
Diduga, video tersebut muncul pertama kali di platform media sosial TikTok dan menarik perhatian banyak orang.
Setelahnya tangkap layar video tersebut lantas dibagikan di banyak akun media sosial lintas platform.
- BACA JUGA:7 Rekomendasi Hotel dengan Rooftop Cafe dan Restaurant di Jakarta, Cocok untuk Healing Akhir Pekan
- BACA JUGA:Nilai Pasar Malik Risaldi Berpotensi Melesat Naik Usai Dipanggil ke Timnas Indonesia, Bakal Geser Marselino?
Tindak pidana pencabulan anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak?
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: