Kini Ormas Boleh Kelola Tambang, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Aturannya
Ilustrasi, Ormas kini boleh mengelola tambang--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kini organisasi massa (ormas) diizinkan mengelola tambang. Tambang kini jadi rebutan berbagai kelompok di negeri ini.
Aturan diizinkannya Ormas dan keagamaan mengelola tambang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ormas dan keagamaan mengelola tambang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
BACA JUGA:
- Tambang Nikel di Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Terbesar di Indonesia, Luas Tambang Tembus 70.566 Ha.
- Cak Imin Ungkit Tambang Ilegal Sebanyak 2.500 yang Sebabkan Lingkungan Rusak
Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: