Bos APINDO Tolak Iuran Wajib Tapera: Beban Pengusaha Sudah Besar Jangan Diperberat

Bos APINDO Tolak Iuran Wajib Tapera: Beban Pengusaha Sudah Besar Jangan Diperberat

Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani dengan tegas menolak iuran wajib Tapera-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Iuran wajib Tapera dinilai makin memberatkan para pemberi kerja dan pekerja. 

Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani dengan tegas menolak pelaksanaan program iuran wajib Tapera. 

Ditegaskannya beban pungutan yang ditanggung pengusaha sebelum adanya Tapera saat ini sudah sebesar 18,24% sampai 19,75%. 

Hal ini mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.  

"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO pada Jumat, 31 Mei 2024. 

BACA JUGA:

Program Tapera ini, kata Shinta, belum relevan untuk diterapkan saat ini, terlebih kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan.  

Selain itu, Shinta juga menyoroti konsep Tapera yang merupakan tabungan yang bersifat wajib. 

Menurut Shinta, semestinya pemerintah bisa saja mengoptimalkan penggunaan dana dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja untuk jaminan sosial. 

Shinta menjelaskan, dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebear 30%, yang mana dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk manfaat layanan tambahan (MLT), salah satunya untuk perumahan.

"Jadi ini sudah jalan dari BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah jalan programnya, dan jumlahnya juga sudah besar, itu sudah hampir Rp136 triliun ya, dari total 30% dari total JHT," tuturnya.  

Dalam hal ini, Shinta menerangkan pelaku usaha tak segan untuk mengambil langkah untuk mengajukan judicial review apabila pemerintah tidak juga melakukan revisi aturan yang tertuang pada Undang-undang No. 4 Tahun 2016. (AYU NOVITA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: