Begini Cara Mengurus Surat Kematian yang Sudah Lama, Mudah dan Praktis!
Mengurus Surat Kematian Yang Sudah Lama: Belum Terlambat!-Sumber : Pinterest-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernahkah Anda mengalami situasi di mana ada anggota keluarga yang meninggal dunia namun belum sempat diurus surat kematiannya?
Tenang, Anda tidak sendiri. Ada beberapa alasan kenapa pengurusan surat kematian bisa tertunda.
Yang penting, sekarang Anda ingin mengurusnya. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk mendapatkan surat kematian meski kematian tersebut sudah lama terjadi.
Persiapan Dokumen
Sebelum mendatangi kantor kelurahan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir Permohonan: Umumnya berupa formulir F-201 yang bisa diambil di kelurahan.
Surat Kematian Asli:
- Jika meninggal di rumah sakit, minta surat kematian dari pihak rumah sakit.
- Jika meninggal di rumah, biasanya surat kematian diterbitkan oleh kepala desa/lurah setempat. Namun karena sudah lama, dokumen ini mungkin tidak tersedia. Jangan khawatir, kita bahas solusinya nanti.
BACA JUGA:
- The LEGO Group Resmikan Pembukaan Store Terbesar di Asia Tenggara di Senayan City
- Beragam Manfaat Kesehatan dari Secangkir Teh Chamomile yang Baik untuk Fisik dan Mental
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):
- KTP milik almarhum/ahmarhumah.
- KK yang di dalamnya tercatat almarhum/ahmarhumah.
- KTP Anda sebagai pemohon (anak, suami/isteri, atau keluarga lain yang berhak).
BACA JUGA:
- Istri Babe Cabita Lelang Motor Kesayangan, Demi Turuti Wasiat Mendiang Sang Suami
- Isi Surat Wasiat Kiki Fatmala, Dibuat Tahun 2022 Sebelum Ia Meninggal atas Saran Suami
Surat Pernyataan: Jika tidak ada surat kematian asli, buat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan ketidakberadaan surat kematian dan menjelaskan alasannya.
Fotokopi KTP Saksi: Bawa fotokopi KTP dari 2 orang saksi yang mengetahui kematian tersebut.
Prosedur Pengurusan
1. Kantor Kelurahan:
- Datangi kantor kelurahan tempat almarhum/ahmarhumah pernah tinggal.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil petugas.
- Serahkan berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
2. Penjelasan Tambahan:
- Jika tidak ada surat kematian asli, jelaskan kepada petugas alasannya dan serahkan surat pernyataan yang telah dibuat.
- Petugas akan membantu proses selanjutnya tergantung kebijakan kelurahan setempat.
- Kemungkinan terburuk, pengurusan akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan atau pengadilan negeri.
Catatan Penting
- Kebijakan pengurusan surat kematian yang terlambat mungkin berbeda di setiap daerah.
- Ada kemungkinan diperlukan dokumen tambahan atau proses yang lebih panjang.
- Jangan segan untuk bertanya kepada petugas kelurahan untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen dan kesabaran saat mengurusnya, Anda bisa mendapatkan surat kematian meski kematian tersebut sudah lama terjadi. Semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: