Juru Bicara PT GAW Buka Suara soal Tutup Akses ke Jalan Pasar Jambu Dua, Begini Kronologinya

Juru Bicara PT GAW Buka Suara soal Tutup Akses ke Jalan Pasar Jambu Dua, Begini Kronologinya

--

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - PT. Grahaagung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara terkait pembukaan akses jalan dari Cermai Ujung menuju Pasar Jabu Dua oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Juru Bicara PT. GAW, Erwin Matondang mengatakan bahwa jalan yang pihaknya tutup itu bukan untuk digunakan sebagai jalan umum.

"Di site plan kami pun tidak ada keterangan tersebut, sebab fungsi dari jalan itu untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua, kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan. Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum," kata Erwin. 

Pasca dibukanya jalan tersebut, kata Erwin pihaknya masih memikirkan dan akan mendiskusikan kembali langkah seperti apa yang akan diambil.

"Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut. PT. GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum," jelasnya.

BACA JUGA:

Ia menyebut bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan menempuh jalur hukum atas dibukanya jalan dilahan miliknya itu.

"Kami saat ini belum memikirkan hal itu, tetapi mungkin Undang-Undang akan memproteksi, artinya ada hak-hak kami yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kami menginginkan penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan," katanya.

Status kepemilikan lahan yang dimiliki PT. GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) seluas 10.018 meter persegi serta panjang jalan sekitar 50 meter lebih.

Berikut beberapa poin penting yang dikeluarkan PT. GAW dalam keterangan tertulisnya diantaranya PT. GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT. GAW kepada siapa pun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupuan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT. GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Penutupan PT. GAW atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua milik dari PT. GAW.

PT. GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan- kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut (apabila ada).

PT. GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi PT. GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: