Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Developer Rumah di Malang, Korban Sudah Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Polres Malang melakukan konfrensi pers atas kasus penipuan developer perumahan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah--HumasPolri
Sementara tersangka belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.
Pelaku memanfaatkan celah waktu pembayaran yang dilakukan oleh korban secara bertahap.
Mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengalihkan korban ke lokasi lain.
BACA JUGA:Aplikasi Geospy, Trik Jitu Menghindari Penipuan Hanya Bermodalkan Data Foto, Penipu Anti Kabur
TBS diketahui sering mengikuti pameran perumahan untuk mempromosikan dan memikat calon pembeli.
Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada para korban dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta meski statusnya belum menjadi kepemilikan developer.
AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.
Tersangka TBS kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya, disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: