Jerat Penjara dan Denda Besar Mengancam Penyebar Hoax

Jerat Penjara dan Denda Besar Mengancam Penyebar Hoax

Jerat Penjara dan Denda Besar Mengancam Penyebar Hoax--Foto: Freepik.com

Sementara Pasal 15 menyatakan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Dengan meningkatnya penyebaran hoaks di Indonesia, penting bagi kita untuk memahami implikasi hukum yang serius yang dapat dihadapi oleh pelaku penyebar hoaks.

BACA JUGA:

Hoaks tidak hanya merupakan permainan atau lelucon, tetapi merupakan tindakan yang memiliki potensi merusak stabilitas sosial, mengakibatkan kerugian finansial, dan bahkan mengancam persatuan bangsa.

Penting untuk diingat bahwa hukum telah menetapkan sanksi yang tegas bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi, bersama dengan regulasi hukum lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pelaku hoaks dapat dikenakan hukuman pidana yang signifikan, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda yang substansial.

Dengan kesadaran akan implikasi hukum ini, diharapkan kita dapat menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat, serta mendorong penerapan hukum yang lebih efektif dalam memerangi penyebaran hoaks di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: