Cari Tahu Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang Menjerat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
Hukum penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Indonesia--
Berdasarkan fakta hukum yang diberikan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yaitu:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika:
1. Setiap orang
Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Belum diketahui apakah pelaku memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Diasumsikan bahwa pelaku adalah bukan bertindak sebagai pihak-pihak tersebut dan karenanya dianggap tanpa hak atau melawan hukum.
3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana ini. Diasumsikan bahwa setidak-tidaknya pelaku menguasai barang bukti berupa satu puntung ganja tersebut.
4. Narkotika golongan I bukan tanaman
Dalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: