Tugas dan Wewenang Hakim Agung Dalam Menjaga Marwah Keadilan
Tugas dan Wewenang Hakim Agung Dalam Menjaga Marwah Keadilan--Foto: ideogram.ai
5. Menangani sengketa tentang siapa yang berhak mengadili suatu kasus.
6. Memeriksa permohonan untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan yang sudah final.
7. Mengawasi tugas administratif dan keuangan.
8. Meminta informasi tentang proses hukum dari pengadilan di bawahnya.
9. Memberikan arahan atau teguran kepada pengadilan di bawahnya.
10. Melakukan pengawasan internal atas perilaku hakim.
11. Memberikan pertimbangan hukum untuk permohonan grasi dan rehabilitasi.
Selain itu, Mahkamah Agung memiliki lima fungsi penting: peradilan, pengawasan, regulasi, saran, dan administrasi.
Hakim Agung tidak hanya diminta untuk menjalankan tugas pengadilan, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak dalam reformasi peradilan untuk memperbaiki situasi hukum yang sedang krisis belakangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: