Janji Jokowi Tidak Akan Cawe-Cawe Masa 'P and G', Tekankan Hak Prerogatif Presiden!
Janji Jokowi Tidak Cawe-Cawe, Tekankan Hak Prerogatif seorang Presiden--
Hak Prerogatif Presiden
Kita mungkin bertanya-tanya tentang Hak Prerogatif yang dijelaskan oleh Jokowi tersebut.
Hak Prerogatif dari seorang Presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.
Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa istilah hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Hak prerogatif lebih dikenal dalam ranah praktik dan doktrinal.
Secara istilah, menurut KBBI, prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
BACA JUGA:Jawa dan Jakarta Diprediksi Akan Berawan, Ini Prakiraan Cuaca BMKG Senin 6 Mei
Adapun, hak prerogatif presiden menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi (hal. 242).
Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).
Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh lembaga eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, terutama bagi negara penganut sistem pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72).
Berdasarkan penelusuran kami di dalam konstitusi, contoh hak-hak prerogatif presiden adalah:
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.[1]
- Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
- Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).
- Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
- Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945).
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).
- Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).
- Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: