Catat, Ini Daftar Negara yang Diperbolehkan Miliki Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan Ganda: Di Mana Saja Diperbolehkan?-Sumber : FREEPIK-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan adalah status hukum di mana seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih.
Kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda berbeda-beda di setiap negara.
Negara yang diperbolehkan untuk memiliki Kewarganegaraan Ganda:
Amerika Utara: Kanada, Meksiko (dengan batasan), Amerika Serikat (dengan batasan)
Amerika Selatan: Argentina, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela
Eropa: Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss
BACA JUGA:
- Simak 5 Manfaat dan Waktu Berjemur Terbaik di Pagi Hari, Bisa Meningkatkan Mood
- Pahami, Begini Resiko Jadi Kewarganegaraan Ganda yang Perlu Dipertimbangkan
Asia:
Armenia, Azerbaijan, Georgia, Jepang, Kazakhstan, Kirgistan, Korea Selatan, Filipina, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan
Afrika:
Botswana, Lesotho, Madagaskar, Mauritius, Namibia, Afrika Selatan, Swaziland
Oseania:
Australia, Selandia Baru
Negara yang Memiliki Batasan Tertentu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: