Catat, Ini Daftar Negara yang Diperbolehkan Miliki Kewarganegaraan Ganda

Catat, Ini Daftar Negara yang Diperbolehkan Miliki Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Ganda: Di Mana Saja Diperbolehkan?-Sumber : FREEPIK-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan adalah status hukum di mana seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih.

Kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda berbeda-beda di setiap negara. 

Negara yang diperbolehkan untuk memiliki Kewarganegaraan Ganda: 

Amerika Utara: Kanada, Meksiko (dengan batasan), Amerika Serikat (dengan batasan)

Amerika Selatan: Argentina, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela

Eropa: Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss

BACA JUGA:

Asia:

Armenia, Azerbaijan, Georgia, Jepang, Kazakhstan, Kirgistan, Korea Selatan, Filipina, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan

Afrika:

Botswana, Lesotho, Madagaskar, Mauritius, Namibia, Afrika Selatan, Swaziland

Oseania:

Australia, Selandia Baru

Negara yang Memiliki Batasan Tertentu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: