Tindak Asusila Si 'Abang Nathan' Termasuk Gangguan Psikologis?
Ilustrasi pelecehan seksual.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pelecehan dan tindak asusila yang menimpa siswi SD yang sedang gempar di jagat media sosial menjadi perhatian publik.
Peristiwa mengerikan ini dilakukan oleh seorang pria berumur yang diketahui bernama Nathan.
Pria asal Medan, Sumatera Utara itu tega melakukan percakapan hingga ajakan tak senonoh kepada anak di bawah umur, terlebih lagi korban masih berusia 13 tahun.
Kepolisian Jawa Barat telah mengusut kasus pedofilia yang dilakukan oleh Nathan ke publik dalam konferensi pers.
Sesuai dengan tindak kiminal yang dilakukan olehnya, Nathan dikenai 3 Pasal berlapis terkait kejahatannya sesuai dengan Undang-Undang. 3 Pasal tersebut antara lain UU ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat I atau Pasal 458, Pasal 29 atau Pasal 52 Ayat 1.
Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 & 5, serta menggunakan Undang-Undang perlindungan anak Pasal 32.
Tindak Kriminal Nathan yang dikenai 3 pasal berlapis berpotensi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih.
BACA JUGA:
- Ria Ricis Resmi Menjanda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Rp10 Juta per Bulan
- Lika-liku Profesi Selebgram di Antara Glitz, Glamour dan Tantangan Tersembunyi
Apa yang dilakukan si 'Abang Nathan' terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur ini juga termasuk pelecehan seksual.
Pelaku pelecehan seksual tidak memandang gender, usia dan latar belakang mereka.
Orang yang kerap kali melakukan pelecehan seksual memiliki gangguan psikologis yang bisa dikenali.
Berikut gangguan psikologis dari pelaku pelecehan seksual yang dapat diwaspadai, yang telah dilansir dari berbagai sumber di bawah ini.
Memiliki Kepribadian Narsistik
Pelaku pelecehan seksual biasanya memiliki kepribadian narsistik. Laman Psychology Today menyebut ini sebagai "the dark triad" alias triad kegelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: