UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar

UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar

Pendukung ulama Irak Muqtada al-Sadr membakar poster bergambar bendera LGBT saat protes di Karbala, Irak, 29 Juni 2023-Foto: Dok/AFP via CBSnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Parlemen Irak mengesahkan RUU kriminal bagi hubungan sesama jenis termasuk 'tukar istri' terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, Sabtu 27 April 2024. 

Undang-undang ini juga melarang organisasi apa pun yang mempromosikan 'penyimpangan seksual,' dengan menjatuhkan hukuman minimal 7 tahun dan denda tidak kurang dari 10 juta dinar (setara dengan Rp527.297.386.900, kurs Senin 29 April 2024)

Orang-orang transgender akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan amandemen undang-undang anti-prostitusi 1988, yang disetujui dalam sidang yang dihadiri oleh 170 dari 329 anggota parlemen.

Menurut laporan AFP, amandemen terbaru memungkinkan pengadilan untuk menghukum orang yang melakukan hubungan sesama jenis dengan hukuman 10–15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Alasan MNC Group Larang Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Nanti

Selain itu, mereka juga menetapkan hukuman penjara setidaknya 7 tahun jika 'mempromosikan' hubungan sesama jenis dan hukuman 1 hingga 3 tahun bagi laki-laki yang 'sengaja' berperilaku seperti perempuan.

Dengan amandemennya, undang-undang tersebut menetapkan 'perubahan jenis kelamin biologis berdasarkan keinginan dan kecenderungan pribadi' sebagai kejahatan dan menghukum dokter yang melakukan operasi ganti kelamin serta orang transgender dengan hukuman hingga 3 tahun penjara.

Selain itu, amandemen menghukum organisasi yang "mempromosikan" homoseksualitas dan menghukum 'tukar istri'/lesbian dengan hukuman penjara 10–15 tahun.

“Undang-undang tersebut berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari tindakan semacam itu,” kata anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut, kepada AFP.

Dia menyatakan bahwa pengesahan amandemen terbaru itu akan ditunda hingga setelah Perdana Menteri Irak Mohamed Shia al-Sudani berkunjung ke Amerika Serikat (AS) awal bulan ini.

Salah satu Warga Baghdad, Ahmed Mansour kepada AFP mengatakan,  dia mendukung undang-undang tersebut.

"Karena undang-undang tersebut mengikuti teks Al-Quran dan agama Islam dengan sepenuhnya melarang hal ini karena tabu agama," katanya, mengutip AFP, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Dampak Gempa Garut, Puluhan Rumah Warga dan RS Rusak Parah dan Hancur

Amerika Soroti UU Anti LGBT Irak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: