Catat! Juru Parkir Ilegal di Minimarket Bisa Terancam Penjara 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

Catat! Juru Parkir Ilegal di Minimarket Bisa Terancam Penjara 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

Apabila terbukti melakukan pemerasan, juru parkir bis terancam hukuman 9 tahun penjara--Pinterest

JAKARTA, RADARPEN.CO.ID - Waspada terhadap juru parkir liar yang biasa ada di minimarket bisa terancam penjara 9 tahun. Sebab ada dasar hukumnya yang mengatur tentang juru parkir.

Fenomena juru parkir liar semakin lama semakin meresahkan para pemilik kendaraan, pasalnya mereka sering menetapkan harga yang di luar dari seharusnya.

Keberadaan juru parkir paling mudah ditemukan di beberapa minimarket, seperti Indomart atau Alfamart. 

Meskipun sudah tertulis parkir gratis dan bahkan dalam aturan undang-undang sudah ditetapkan, masih saja banyak juru parkir ilegal yang meminta uang dari sejumlah pelanggan minimarket.

BACA JUGA:

Fenomena ini mendapat tanggapan dari Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto yang mengatakan retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," kata Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan bahwa lahan parkir gratis wajib diadakan oleh pemilik minimarket sebagai bentuk pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung ke minimarket tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.

Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya.

Budiyanto juga menjelaskan apabila terdapat juru parkir yang tidak dilengkapi dengan izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan, berarti termasuk tindakan ilegal atau parkir liar.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, karena pungutan yang dilakukan tidak berlandaskan surat perintah yang resmi dan tidak dilengkapi dengan identitas yang resmi, tindakan ini sudah temasuk perbuatan melawan hukum pemerasan.

Dirinya menyebutkan, oknum juru parkir liar yang kedapatan melakukan pemerasan dapat dituntut pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Perbuatan ini salah satu tindakan melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, memaksa orang lain melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: