Catat! Juru Parkir Ilegal di Minimarket Bisa Terancam Penjara 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya
Apabila terbukti melakukan pemerasan, juru parkir bis terancam hukuman 9 tahun penjara--Pinterest
BACA JUGA:
- Aplikasi Whatsapp Aero Ilegal atau Resmi? Apa Sih Kegunaannya?
- Estafet Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi Sudah Berlangsung Lama, Pemasoknya dari Subang
Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, namun tetap saja masih banyak juru parkir ilegal bertebaran dan sulit diberantas.
Ironisnya, tidak sedikit juru parkir liar itu ternyata tergabung dalam organisasi kemasyarakatan alias ormas.
Telah menjadi rahasia umum lahan parkir di minimarket-minimarket merupakan wilayah kekuasaan ormas-ormas tertentu.
Bahkan tak hanya sekali ormas-ormas penguasa minimarket itu baku hantam lantaran berebut lahan parkir.
Bahkan pada kota-kota besar selain sering mematok harga parkir yang tinggi, keberadaannya membuat kendaraan diparkir pada bahu jalan yang pada akhirnya menimbulkan kemacetan.
Tentu hal ini bisa merugikan pemilik kendaraan yang tiba-tiba diderek oleh pihak Dishub lantaran memarkirkan mobil tidak pada tempatnya.
Dan juga merugikan pengendara lain yang melintas di jalan tersebut yang bisa menyebabkan kemacetan.
Belum ada hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku juru parkir liar ini, walaupun sudah ada beberapa kasus yang meresahkan masyarakat dan pemilik kedai atau toko.
Hal ini bisa menjadi perhatian dari pihak aparat untuk bisa menindak tegas para pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: