Bukan Sekedar Hiasan, Ternyata Ini Fungsi Segitiga Pengaman Mobil Serta Cara Penggunaannya
segitiga pengaman wajib dipasangkan ketika mobil mengalami kendala saat dalam perjalanan.--Freepik
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada umumnya setiap kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan ketika dalam keadaan darurat, seperti salah satunya tanda segitiga pengaman.
Tanda segitiga pengaman ini sangat berperan penting dalam keselamat sebagai tanda pemberi sinyal jika ada kendaraan yang sedang berhenti karena sesuatu hal.
Meski sudah menjadi standar dalam perlengkapakan keselamatan sebuah kendaraan, namun tidak semua orang yang bisa memahami fungsi segitiga pengaman dengan baik.
Masih banyak yang mengabaikan penggunaan segitiga pengaman saat kendaraan sedang dalam kondisi bermasalah.
BACA JUGA:
- Adanya Skandal Manipulasi Uji Keselamatan Palsu, Buat Toyota Stop Kirim Mobil
- Viral! Tak Sengaja Seorang Anak Injak Pedal Gas Mobil Listrik hingga Seruduk Tembok Mall
Kegunaan dari segitiga pengaman yakni memberikan peringatan atau tanda kepada pengemudi kendaraan lain, bahwa ada kendaraan yang berhenti akibat kondisi mobil yang mengalami kendala, biasanya kerusakan pada mesin atau pecah ban.
Segitiga pengaman memiliki warna cerah seperti merah atau oranye dan terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan tahan lama.
Hal Ini merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga keselamatan pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Fungsi dari segitiga pengaman akan membuat pengendara lain mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, seperti mengurangi kecepatan, memperlambat laju kendaraan, atau menghindari tabrakan beruntun yang berakibat fatal.
Seperti halnya jika terjadi di area jalan tol, yang mana pada umumnya laju mobil berada dalam kecepatan tinggi.
Tidak hanya di Indonesia, seluruh negara juga sudah menerapkan aturan penggunaan segitiga pengaman ketika mobil berhenti akibat kondisi darurat.
Aturan Penggunaan Segitiga Pengaman
Dasar hukum yang mengatur segitiga pengaman ini tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:
Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: