Siap-siap! 8.112 Jiwa Warga Jaksel Masuk Katagori Penonaktifan KTP

Siap-siap! 8.112 Jiwa Warga Jaksel Masuk Katagori Penonaktifan KTP

8.112 Jiwa Warga Jaksel Masuk Katagori Penonaktifan KTP-ilustrasi/Fajar Ilman-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan, warga di JAKARTA diharapkan memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini terkait dengan penataan dokumen terkait penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, namun berdomisili diluar Jakarta

BACA JUGA:PKS Blak-blakan soal Alasan Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Kadernya Bakal Maju?

BACA JUGA:Waspada! Marak Modus Salah Transfer, Begini Cara Penanganannya

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nur Rahman, menjelaskan bahwa proses penonaktifan melibatkan dua kategori utama, yaitu data warga yang meninggal dan data RT yang sudah tidak aktif. 

"Jadi baru dua kondisi itu dan itu baru usulan untuk penonaktifan. Jadi warga segera lakukan pengecekan terhadap kondisi datanya," katanya kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Saat ini, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah mengajukan usulan penonaktifan untuk 8.112 jiwa warga yang masuk dalam kategori tersebut. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk).

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Inilah 5 Fakta Dunia Otomotif yang Membuat Orang Keheranan

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

"Nantinya, setelah proses dilakukan oleh Dirjen Adminduk, maka otomatis NIK warga tersebut, bila tidak dilakukan verifikasi, maka tidak aktif untuk pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan," jelas Rahman. 

Warga diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penonaktifan ini. (Fajar Ilman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: