Kecuali Yogyakarta dan 5 Kota di Jakarta, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Usai tahapan Pilpres 2024, KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Seluruh wilayah Indonesia kecuali Yogyakarta dan Jakarta-Foto: Facebook -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak segara dimulai.
Pilkada yang terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati (Pilbup 2024) ini digelar serentak di hampir semua daerah di Indonesia.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pilkada serentak akan dilaksanakan di seluruh provinsi daerah Indonesia kecuali Yogyakarta dan 5 Kota di DKI Jakarta.
BACA JUGA:Besok, Prabowo-Gibran Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Periode 2024-2029
Alasan Yogyakarta tidak menggelar Pilkada karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
BACA JUGA:37 Provinsi dan 508 Kota Kabupaten Akan Gelar Pilkada Serentak 2024
Sedangkan 5 Kota di Jakarta yakni, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak menggelar Pilkada sebab wilayah DKI tidak memiliki Kota atau Kabuapten yang berstatus daerah otonom seperti provinsi lainya.
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Oleh karena itu, pengisian jabatan wali kota dan bupati tidak dilaksanakan secara langsung melalui pilkada.
Adapun, Penyelenggaraan Pilkada 2024, telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi 2, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
BACA JUGA:Daftar 5 Tempat Wisata Hits di Purwakarta
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: