Mudah! Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024 Via Online, Cek Selengkapnya

Mudah! Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024 Via Online, Cek Selengkapnya

Cara cek penerimaan Program Indonesia Pintar via online.-Foto: Instagram.com/@kemdikbud.ri-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diberikan siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat sistem pengecekan online untuk memantau status pencairan dana bantuan PIP.

Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek menyediakan platform digital bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP. 

Penerima PIP ini meliputi para peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau berisiko kemiskinan.

BACA JUGA:

Maka melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Bagi mereka yang ingin memastikan apakah termasuk dalam penerima dana PIP 2024, simak langkah-langkah berikut di bawah ini yang dapat dilakukan via online. 

  1. Buka situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau desktop
  2. Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat
  4. Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana
  5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum
  6. Kemudian, hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Simak rincian selengkapnya berikut ini:  

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir) 
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir) 
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)

BACA JUGA:

Syarat Penerima Bantuan PIP

Penerima bantuan PIP tidak berlaku bagi seluruh siswa Indonesia, sebab ada kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Melansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024.

  • Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi terkait bagaimana cara mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: