Sopir Bus Rosalia Indah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Sopir Bus Rosalia Indah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kakorlantas Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Bus KM 370 Tol Batang-Semarang--humaspolri.go.id

Selain menyebabkan 7 orang meninggal dunia, kelalaian tersebut mengakibatkan 15 orang mengalami luka-luka.

Imbas dari kecelakaan tersebut, JW di tahan di Rutan Polres Batang dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ ayat 2, 3, dan 4, dengan ancaman sanksi pidana 6 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," jelasnya.

BACA JUGA:7 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Diduga Akibat Sopir Mengantuk

Polri Terjunkan Helikopter Ambulance

Melansir dari postingan Divisi Humas Polri di akun Instagramnya @divisihumaspolri, Polri menerjunkan satu unit helikopter ambulance udara dalam membantu mengevakuasi korban dari kecelakaan bus PO Rosalia Indah yang terjadi di Tol Batang - Semarang KM 370.

Imbas dari kecelakaan tersebut mengakibatkan antrian kendaraan yang begitu panjang hingga petugas mengalami kesulitan dalam menjangkau lokasi kejadian kecelakaan.

Hingga pada akhirnya Polri mengirimkan satu unit Helikopter Ambulance untuk membantu proses evakuasi korban kecelakaan.

"Helikopter Ambulance Polri dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban kecelakaan" tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan yang ditulis di Instagram, Jumat, 12 April 2024.

Pendaratan dilakukan usai jalan tol di sterilisasikan dari aktivitas lalu lintas pada akses tol tersebut.

"Helikopter yang digunakan mendarat di tengah jalan tol yang telah disterilkan dari kendaraan yang melintas," sambung keterangan yang ditulis Divisi Humas Polri.

Setelah melakukan pendaratan, sejumlah petugas medis langsung sigap melakukan evakuasi terhadap para korban.

"Usai melakukan pendaratan, beberapa petugas medis dengan sigap keluar melakukan evakuasi terhadap para korban," tambahnya.

Diketahui helikopter ambulance tersebut merupakan helikopter milik Polri berjenis Dauphin AS 365 N3/P 3101.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: