Terungkap! Ini Motif Pengeroyokan Ustad di Pandeglang, Hanya Tak Terima Diklakson

Terungkap! Ini Motif Pengeroyokan Ustad di Pandeglang, Hanya Tak Terima Diklakson

Ilustrasi pengeroyokan ustad Muhyi di Pandeglang oleh sekelompok oknum bank keliling karena tidak terima di klakson.--Freepik

Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut.

Tidak hanya itu, Ade juga meminta kepada kepolisan untuk menangkap admin dari akun media sosial yang memnayangkan unggahan yang sifatnya provokasi antara suku Sunda dengan Batak akibat dari kejadian tersebut.

“Mendesak Kepolisian agar mencari dan menangkap pemilik akun FB @Sihotang Raja Oloan yang telah membuat postingan provokasi sehingga mengadu domba ras Sunda dan Batak,” tegasnya.

Tuntutan ketiga yang diajukan oleh kelompok dari masyarakat, diharapkan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi segera menindaklanjuti pengoperasiaon keberadaan bank keliling di setiap daerah.

“Mendesak Dinas Koperasi dan UKM agar memeriksa perizinan perkoperasian bank keliling, apabila tidak ada, tutup dan bubarkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Bukan Gegara Hutang, Polisi Ungkap Motif Penusukan Wanita di Kelapa Dua Tangerang, Keduanya Tidak Saling Kenal

BACA JUGA:Mobil Oleng Tabrak Warung Tenda dan Sejumlah Motor di Depan Kantor Polsek Cengkareng, 3 Orang Terluka

Pelaku Pengeroyokan Ustad berhasil diringkus sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut, sedangkan dua orang lainnya masih buron.

"Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.

“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.

Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: