Rekam Jejak Robert Bonosusatya yang Diduga 'Big Bos' di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun

Rekam Jejak Robert Bonosusatya yang Diduga 'Big Bos' di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun

Rekam jejak dan profil Robert Bono Susatyo (RBS).-Foto: tangkapan layar TikTok-

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert juga tercatat sebagai Presiden Direktur di PT Pratama Agro Sawit sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Selain itu, Robert juga mengelola PT Robust Buana Tunggal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

BACA JUGA:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi,  mengungkapkan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya atau RBS untuk memdalami kaitan korupsi tata niaga timah dengan PT RBT (PT Refined Bangka Tin). 

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya pada Senin, 1 April 2024.

Diketahui Robert Bonosusatya merupakan penikmat utama perusahaan pelaku penambangan timah ilegal hingga layak disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Masih berdasarkan keterangan Koordinator MAKI, RBS juga turut mendirikan dan membiayai perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam kasus tambang timah.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai. Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS. Sekian dan terima kasih," tegas Boyamin.

Di lain sisi, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan pemeriksaan terhadap saksi RBS tidak berdasarkan desakan MAKI. Melainkan memang menjadi kebutuhan penyidik.

"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," papar Kuntadi. Pemeriksaan terhadap RBS dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mendalami peran saksi di PT Revinet Bangka Tin (RBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: