Pemerintah Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG! Apa Syarat dan Fungsinya?
IMB kini sudah berganti dengan PBG, Ini cara pengurusannya--freepik.com
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib, setiap orang tanpa pengecualian harus melengkapinya.
Tapi, bila informasi pada PBG tidak sesuai dengan keadaan aslinya, maka pemilik gedung akan terkena sanksi.
Sanksi ini dikenakan karena pemilik dianggap melakukan pelanggaran, sehingga akan berpotensi terkena sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis,
- Pembatasan kegiatan pembangunan,
- Penghentian sementara maupun tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung,
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung,
- Pembekuan sertifikat layak fungsi bangunan gedung,
- Pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan gedung, dan
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sanksi Berat lainnya:
- Sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal 10 persen (10%) dari nilai bangunan gedung kalau ternyata mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
- Jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain hingga cacat seumur hidup, maka dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal lima belas persen (15%) dari nilai bangunan gedung.
- Kemudian, kalau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua puluh persen (20%) dari nilai bangunan gedung.
Itulah yang dimaksud dengan PBG termasuk persyaratan, sanksi dan fungsinya.
Tentunya dengan pemahaman ini, kamu bisa lebih mengamati setiap detail yang ada ketika berminat untuk mendirikan bangunan baik untuk usaha ataupun tempat tinggal.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: