Pemerintah Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG! Apa Syarat dan Fungsinya?

Pemerintah Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG! Apa Syarat dan Fungsinya?

IMB kini sudah berganti dengan PBG, Ini cara pengurusannya--freepik.com

Perbedaan PBG dan IMB

1. Sifat

Sama seperti namanya, IMB bersifat perizinan atas pembangunan atau renovasi suatu bangunan. 

Lain dengan PBG yang bersifat pelaporan kepada negara atas aktivitas mendirikan bangunan.

2. Tahapan

Dalam tahapannya, pemilik gedung setidaknya harus mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan kegiatan mendirikan gedung.

3. Syarat

Untuk syarat IMB, pemilik bangunan perlu menyediakan beberapa pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, serta izin mendirikan bangunan.

Sementara PBG perlu memiliki perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain contoh

BACA JUGA:Gak Perlu Oplas! Ini Cara Bikin Wajah Awet Muda dengan Air Rebusan Serai, Bisa Buat Sendiri Di Rumah

Syarat Mengurus PBG

Bagi pemilik bangunan, ada dua persyaratan untuk mengurus PBG:

  • Pertama, harus memiliki dokumen rencana teknis dan melengkapi dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
  • Kedua, menyiapkan data pemohon atau pemilik gedung.
  • Bagi rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen seperti:
    - Dokumen rencana arsitektur, meliputi gambar denah, data penyedia jasa perencanaan arsitektur, dan konsep rancangan.
    - Dokumen rencana utilitas, meliputi gambar sistem sanitasi, perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, serta sistem proteksi kebakaran.

Fungsi PBG

PBG sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya meliputi:

  • Memastikan pembangunan gedung memiliki status yang legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan telah memenuhi standar.
    Tujuannya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya.
  • Mendata adanya keberadaan rencana bangunan gedung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: