Pendaftaran Akpol Dibuka, Ini Syarat dan Proses Seleksinya

Pendaftaran Akpol Dibuka, Ini Syarat dan Proses Seleksinya

Syarat dan proses seleksi Akpol-Foto: Gerbang Depan Akpol/Humas Polri -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2024 telah resmi dibuka sejak 26 Maret hingga 21 April 2024.

Bagi para pemuda dan pemudi Indonesia yang bercita-cita menjadi insan Bhayangkara dan mengabdi kepada bangsa, kesempatan emas ini telah menanti.

Tahun ini, proses pendaftaran Akpol dilakukan secara daring melalui laman resmi Penerimaan Anggota Polri. Pastikan Anda memahami seluruh persyaratan dan alur pendaftarannya dengan seksama.

BACA JUGA:BMW i5 Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya, Jangan Kelewatan ya!

Jadwal Pendidikan Akpol 2024:

    Pendidikan dimulai pada 2 Agustus 2024.

    Durasi pendidikan selama 4 tahun.

    Bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan Pendaftaran Akpol 2024:

Syarat Umum:

  • WNI pria atau wanita.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia minimal 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus:

  • Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI/PNS.
  • Berijazah SMA/MA/Sederajat (bukan Paket A, B, dan C).
  • Nilai rata-rata UN/ijazah minimal 70 (2019), 70.00/B (2020-2021), 75.00/B (2022-2023).
  • Bagi kelas XII, nilai rata-rata semester V minimal 80.00/A (Papua/Papua Barat 75.00/B).
  • Tinggi badan minimal: Pria 165 cm, Wanita 163 cm.
  • Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
  • Bebas narkoba.
  • Tidak mendukung organisasi/paham yang bertentangan dengan Pancasila.
  •  Membuat surat pernyataan bermaterai.

BACA JUGA:Penampakan Desain Mabes Polri di IKN Mirip Hotel Nusa Dua Bali, Ridwan Kamil: Tidak Kaya Kantor Polisi!

Proses Seleksi Akpol 2024:

Tingkat Daerah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: