Inilah Aturan Lengkap Lalu Lintas Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Berikut informasi ketentuan yang berlaku sesuai SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 Hijriah:
A. Sistem Satu Arah (One-Way System)
Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik, adalah sebagai berikut:
Arus Mudik:
1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
3. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
a. Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; dan
b. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.
4. Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada Senin – Rabu, 8 – 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Sumber Kolagen Alami Terbaik untuk Kulit Awet Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: