Crazy Rich PIK Helena Lim Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Crazy Rich Helena Lim langsung ditahan usai berstatus sebagai tersangka.-Foto: Instagram.com/@rumpi_gosip-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Helena Lim (HLN), Manager PT QSE, yang juga dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Helena pun langsung ditahan usai berstatus tersangka. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejaksaan dan dibawa ke mobil tahanan.
Helena mulai digiring dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19.53 WIB usai menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. "Aduh saya tidak tahu nih, saya tidak salah," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Helena diduga berperan membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT QSE.
BACA JUGA:
- Teuku Ryan Klarifikasi Soal Tuduhan Meminta Nafkah ke Istri
- Menjadi Saksi di Sidang Lanjutan Perceraian Ria Ricis, Oki Setana Dewi dan Shindy Putri Irit Bicara
- Kena Flu Singapura, Kapten Vincent Mengaku Lebih Tersiksa dari Covid-19
"Sekira pada tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Helena bakal dilakukan penahahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: