Lowongan Kerja Perum Bulog 2024: Khusus S1 Hukum, Cek Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Perum Bulog 2024: Khusus S1 Hukum, Cek Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Bulog 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) melalui anak perusahaannya PT Jasa Prima Logistik Bulog membuka peluang bagi para lulusan baru yang berbakat dalam bidang hukum

Salah satu syarat yang dibutuhkan agar bisa mendaftar dalam lowongan kerja ini yaitu pendidikan mininal S1 Hukum.

Dalam deskripsi pekerjaan, staf legal diharapkan dapat memahami dan mengupdate peraturan hukum baik di tingkat perusahaan maupun secara umum, serta memiliki kecakapan dalam membuat dan mereview perjanjian kerja atau kontrak.

Kualifikasi yang dibutuhkan antara lain memiliki IPK minimal 3.00 untuk lulusan sarjana hukum, dengan maksimal usia pelamar 30 tahun.

BACA JUGA:Ratusan BUMN Buka 688 Lowongan untuk 1.830 Posisi, Lulsan SMA dan Fresh Graduate Boleh Melamar!

Selain itu, pelamar diutamakan yang telah memiliki izin untuk beracara di pengadilan dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum atau firma hukum.

Lowongan ini terbuka untuk seluruh provinsi di Indonesia. Pelamar yang memenuhi kualifikasi dapat segera mengirimkan lamaran dan dokumen pendukungnya sebelum batas waktu pendaftaran ditutup sesuai jadwal dan tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

Pendaftaran lowongan kerja ini akan berlangsung selama 10 hari mulai hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 hingga 1 April 2024.

Detail Lowongan Kerja:

  • Posisi: Staf Legal
  • Kuota: 1000
  • Bidang Pekerjaan: Legal and Compliance
  • Tipe Lowongan: Fresh Graduate
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Status Pegawai: Pegawai Tetap
  • Pendidikan: S1-Perguruan Tinggi/Diploma IV, Minimum IPK : 3.00
  • Usia: Maksimal 30 Tahun
  • Provinsi Penempatan: Seluruh provinsi di Indonesia

Deskripsi Pekerjaan

1. Mengetahui dokumen dan pesyaratan perizinan Perusahaan

2. Mengerti dokumen permasalahan hukum

3. Update Peraturan terkait peraturan yang berlaku

4. Memahami langkah-langkah hukum apabila terjadi permasalahan hukum di Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: