Segera ke MK, Tim AMIN Siap Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Telah siap bukti, Tim Anies-Muhaimin (AMIN) akan buktikan kecurangan pemilu 2024-Foto: Timnas Amin/Dok/Instagram -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Tim hukum dari dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan akan menggugat hasil Pemilu.
Mereka mengaku telah siap menghadirkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Riset Tim Hukum AMIN, Doktor Jamal.
BACA JUGA:Ganjar-Mahmud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Gugatan Sengketa Pilpres Hari Ini
Menurutnya, materi gugatan akan segera dimasukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum deadline 3 hari setelah pengumuman resmi KPU RI.
Jamal mengaku, tim hukum AMIN sudah siap menghadirkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti terjadinya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu presiden 2024.
“Kami juga sudah menyiapkan saksi dari berbagai lokasi yang ada di Indonesia. Hal itu untuk menguatkan bukti-bukti yang kami sampaikan,” katanya Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, pelanggaran terstruktur bisa dibuktikan dengan ketrlibatan aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan.
BACA JUGA:7 Manfaat Kulit Jeruk yang Baik untuk Kesehatan Tubuh, Dijamin Hempas Penyakit!
Sementara itu, pelanggaran sistematis, katanya, memang sudah direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Adapun pelanggaran masif berupa pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan. “Hal itu bisa terlihat dari perolehan suara capres-cawapres 02 yang disebut menang di 36 provinsi, kemenangan itu sudah memenuhi syarat sebagai dugaan pelangaran bersifat TSM,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah.
Perolehan suara pasangan ini setara dengan 58,58 persen dari total suara nasional 164.227.475.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: