Ibu Kota Pindah, RUU DKJ Bakal Didorong Penataan Wilayah Jabodetabek
Peta Jabodetabek/ilustrasi-ilustrasi-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyambut baik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas.
Menurutnya, gagasan tentang kawasan aglomerasi sudah pernah mencuat pada masa Gubernur Sutiyoso dengan konsep Megapolitan Jabodetabek.
"Ada orientasi tentang penataan secara kolektif di kawasan yang dapat saling menunjang kebutuhan satu kota/kabupaten dengan satu kota/kabupaten yang lainnya, baik dalam aspek pemerataan kawasan maupun pertumbuhan kawasan," katanya Kamis
BACA JUGA:Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo via Surat Resmi
Pendekatan ini, menurutnya, memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas penataan wilayah di Jabodetabek.
Dalam gelombang kepastian kemenangan Prabowo-Gibran, muncul pertanyaan kritis mengenai kemampuan Gibran, yang hanya berpengalaman memimpin Kota Surakarta, dalam mengatur wilayah Aglomerasi. Meskipun hasil pemilu akan diikuti hingga proses pengesahan selesai.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi diisi oleh individu yang memiliki kelayakan fungsi jabatan, baik dari segi koordinasi pemerintahan maupun operasional teknis pembangunan kawasan.
BACA JUGA:Hasil All England 2024: Ginting Sukses Lolos ke Semifinal Usai Gulung Axelsen 2-1
"Namun untuk pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi harus dipastikan kelayakan fungsi jabatannya terlebih dahulu, baik tentang fungsi kordinasi pemerintahaan nya maupun fungsi operasional pelaksanaan teknis pembangunan kawasan tersebut," paparnya.
Kajian Mendalam Diperlukan untuk Menetapkan Pos Jabatan Penanggung Jawab
BACA JUGA:Permudah Kepemilikan Hunian, Bank Mandiri Teken Kerjasama dengan APERSI
Ide atau rencana untuk pos jabatan penanggung jawab kawasan aglomerasi membutuhkan kajian mendalam, termasuk meminta masukan dari pemerhati kebijakan publik.
"Apakah Wapres, atau Menko atau Menteri khusus atau Fungsi Gubernur Megapolitan yang diperluas ataupun fungsi jabatan lain yang lebih tepat," jelasnya. (Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: