Kasus Pembunuhan Junior, Mahasiswa UI Altaf Dituntut Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Junior, Mahasiswa UI Altaf Dituntut Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI.-Foto: Instagram.com/@judgejustice.id-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Altafasalya Ardnika Basya (23), Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dijatuhkan tuntutan hukuman mati atas aksinya yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf dinilai telah terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Maret 2024. JPU menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Atas segala pertimbangannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," tegas Dera di PN Depok, pada Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya. Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Dera. Jaksa juga meminta barang bukti agar dikembalikan kepada Elvira Roslina. Sedangkan beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. 

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Ia ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus itu dilaporkan ke Polres pagi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

“Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.

BACA JUGA:

Pelaku diketahui senior korban di kampus. “Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal,” imbuh Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus 2023. Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: