Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Disesuaikan

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Bekasi Disesuaikan

Jam kerja pemkot Bekasi saat ramadan disesuaikan -Foto: Humas Pemkot Bekasi/Radarpena-

BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Memasuki bulan suci Ramadanjam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot BEKASI) mengalami perubahan.

Hal ini sesuai dengan  Surat Edaran (SE) BKPSDM Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA. tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, jam kerja diinformasikan sebagai berikut.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Bersama Ramadan 1445 H

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Kemudian, Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:Korupsi Dana PIP Rp13 Miliar, 2 Rektor di Bekasi Jadi Tersangka

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Kemudian Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

"Jam kerja pegawai ada perubahan. Jam masuk dan jam pulang. Teknisnya BKPSDM menerbitkan surat edaran,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Pelaksanaan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadan 1445 Hijriah,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: